Jukir Illegal

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Sebanyak 13 orang juru parkir (jukir) Kota Bengkulu ditiga titik diamankan anggota Polda Bengkulu Minggu (17/05/2015) pagi karena menyalahkan prosedur Surat Perintah Tugas (SPT) parkir.

Tiga lahan parkir tersebut di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu, depan Sport Centre Pantai Panjang Kota Bengkulu, dan di sport centre Pantai Panjang Kota Bengkulu. Di Pasar Pagar Dewa polisi mengamankan sembilan orang yakni Di, Bg, Sr, Ii, Ih, Sh, Sa, Ji. Lalu di Sport centre tiga orang Ai, Sn, dan Ar. Kemudian di depan Spor centre hanya satu orang yakni AU.

“Ya ketiganya masih kita periksa untuk meminta keterangan guna penyelidikan,” kata Kapolda Bengkulu Brigjend Pol M Ghufron melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno.

13 orang ini diduga melakukan penarikan parkir yang tak sesuai dengan SPT poin 4, 5, dan 6 yang dikeluarkan dari Dihubkominfo Kota Bengkulu. Dimana dalam point tersebut pihak yang diberikan SPT tak memperbolehkan orang lain untuk melakukan pemungutan parkir sepanjang 50 meter tersebut.

Sementara itu, salah seorang pemilik SPT berinisial EM menegaskan pihaknya tidak tahu apa yang dimaksud dalam surat tersebut. Karena selama ini pada peraturannya mereka hanya melakukan pengelolah lahan parkir dan memperboleh memperkerja orang lain.

“Saya juga tidak tahu, tapi dengan menjaga 50 meter lahan parkir tidak mungkin saya sendiri jadi kita membutuhkan orang lain untuk menjaganya,” jelas EM saat ditemui kupasbengkulu.com.

Dengan adanya peraturan tersebut pihaknya akan melakukan pengajuan kepada DInas Perhubungan, Infomatika dan Komunikasi (Dishubkominfo) Kota Bengkulu untuk membuat peraturan sesuai dengan apa yang ditemui dilapangan.

“Oh saya ajukan nanti ke Dishub, kan kita sudah sesuai dengan SPT dan setiap bulannya membayar,” ungkapnya.

Namun saat ditanyai proses hukum yang berlaku pihaknya akan mengikuti sesuai dengan apa yang akan diproses oleh Mapolda Bengkulu.(dex)