Nilai dengan yang dibayar terpidana total Rp 100 juta

Nilai dengan yang dibayar terpidana total Rp 100 juta

kupasbengkulu.com, kepahiang – Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi menyampaikan, dua terpidana perkara tipikor dalam proyek PLTMH Desa Air Pesi, Kecamatan Seberang Musi, Rubiyanto Pranoto Kusumo (50) dan Ujang Hadi Putrawan (39), pada Senin (23/11), telah membayar denda Rp 100 juta kepada Jaksa Penutut Umum (JPU).

“Denda diserahkan keluarga terpidana ke JPU, Novri, sekitar pukul 11.32 WIB tadi. Nilai denda yang diserahkan masing-masing, Rp 50 juta, atau total Rp 100 juta,” ungkap Dodi.

Bayar denda, sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ke masing-masing terpidana dengan hukuman 1 tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

“Dengan membayar denda, otomatis mereka tidak lagi menjalani hukuman subsidair dari denda,” terang Dodi.

Berdasarkan putusan mejelis hakim sebelumnya, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 9 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dimana akibat pemalsuan tersebut, proyek PLTMH yang total anggarannya mencapai Rp 1.335.160.000 mengalami kerugian negara senilai Rp 444.559.279,22.(slo)