
Kaur, kupasbengkulu.com – Sebanyak 2010 liter atau 2,10 ton Bahan Bakar Minyak (Î’Î’M) jenis premium milik Sg, diamankan Polres Kaur, Minggu (01/03/2015) karena telah diduga melakukan tindak pidana dibidang minyak dan gas bumi.
Kejadian berawal saat pihak Polres Kaur dan mencurigai sebuah mobil Suzuki Carry Futura 15 warna hitam dengan nopol BD 9064 AO melintas di jalan raya Desa Suka Menanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur, yang membawa barang yang ditutup dengan terpal berwarna hijau, Minggu (01/03/2015) pukul 18.33 wib.
Saat itu mobil diberhentikan dan ditanya, ternyata mobil membawa bahan bakar minyak premium tanpa dilengkapi dokumen yang syah. Atas kejadian penemuan tersebut Kepolisian mengamankan Sg bersama barang bukti berupa 2010 liter premium.
Kapolres Kaur AKBP Bambang Purwanto membenarkan jika terlapor sudah diamankan bersama barang bukti. Diketahui BBM premium tersebut dibeli Sg di Kecamatan Maje SPBU milik H. Siratjudin.
“Kita sudah mengamankan terlapor dan barang bukti. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan,” pungkas Bambang.(mty)