kupasbengkulu.com, seluma – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma Rosdi Efendi mengatakan jika bertepatan saat penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Seluma ada diantara paslon yang tersandung hukum pihaknya tidak mempermasalahkan, karena menurutnya KPU tidak memasuki ranah hukum paslon.

“Kalau memang pada saat penetapan ada yang tersandung hukum maka kita tidak masalah terkecuali kalau ada kepastian hukum tetap, yang jelas KPU tidak masuk keranah Hukum,” kata Rosdi di ruang kerjanya Jumat (7/8/2015).

Rosdi mengatakan saat ini ke enam paslon telah melangkapi kekurangan berkas termasuk dua paslon yang maju melalui jalur independen.

“Mulai besok tanggal 8 sampai 14 agustus tahap verifikasi ahir, pengumuman penetapan paslon tanggal 24 nanti,” pungkasnya.(cee)