Kamis, Maret 28, 2024

2017, Pemkab Kepahiang Legalisasi Aset Tanah

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Kepahiang

KUPASBENGKULU.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang prioritaskan legalisasi aset tanah sekitar 42 bidang pada 2017 mendatang. Ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, Sabtu (17/12/2016).

“Ada sekitar 42 bidang aset tanah yang rencananya akan kita sertifikatkan di 2017. Datanya sudah kita siapkan dan segera kita sampaikan ke bupati, ” sampai Iwan.

Proses administrasi aset tanah sekitar 42 bidang itu, akan berlanjut ke tahun berikutnya, mengingat data aset tanah milik Pemkab Kepahiang yang belum bersertifikat disebut mencapai 200 bidang lebih.

“Aset tanah yang belum memiliki sertifikat, ada 200 bidang lebih. Untuk legalisasi di 2017, 40 bidang,” Iwan.

Prioritas legalisasi aset tanah di 2017, diantaranya tanah SDN 03 yang berlokasi di Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi, dan tanah Pustu di Desa Kota Agung Kecamatan Bermani Ilir.

“Salah satunya lagi, tanah Puskesmas di Kelurahan Tebat Karai,” terangnya.(slo)

Related

Semangat Warga Makmurkan Masjid Diapresiasi Gubernur Rohidin

Kupas News, Kepahiang - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengapresiasi...

Janda Miliki Anak Sakit di Kepahiang Terima Bantuan Bedah Rumah

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat melakukan peletakan batu pertama...

Polres Kepahiang Tangkap 3 Orang Pengedar Uang Palsu

Kupas News, Kepahiang - Tiga orang tersangka pengedar uang...

1,8 Juta Raib Usai Dijanjikan Jadi Agen Es Krim

Kupas News, Kepahiang – Team Elang Jupi Sat Reskrim...

Palsukan Facebook Sekda Kepahiang, ASN Dimintai Uang

Kupasbengkulu.com, Kepahiang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang, Zamzami...