pasar pagar dewa

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Kisruh yang terjadi di Pasar Pagar Dewa Kota Bengkulu soal pungutan retribusi oleh pihak Koperasi Bangun Wijaya yang sudah putus kontrak dalam mengolaan pasar diakhir tahun 2015 lalu.

Pungutan yang berindikasi liar itu, membuat dewan kota akan memanggil pihak terkait, guna menyelasaikan permasalah ini.

Ketua Komisi III DPRD kota Bengkulu, Mardensi, Senin (11/04/2016) mengatakan, dalam waktu dekat ini dewan kota akan memanggil Dinas Koperasi dan UKM kota, Dinas Perdaganga Kota, Pihak UPTD dan pedagang pasar, agar jelas tegak duduk persoalan yang ada.

“Sebenarnya hari ini, pihak pedagang ingin datang ke dewan, karena berbagai hal. Tapi pihak pedagang mengurungkan niatnya untuk datang dan kita akan agendakan dalam waktu dekat ini,” jelas Mardensi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD kota, Rafika tegaskan, dalam pengelolaan retribusi ini sangat dibutuhkan ketegasan kepala UPTD Pasar Pagar Dewa.

“Hal inikan sudah cukup jelas, bahwa sekarang ini yang mengelolah Pasar Pagar Dewa adalah UPTD tersebut. Bukan lagi Koperasi Bangun Wijaya, sesuai dengan keputusan Pemerintah Kota yang memutuskan kontrak dengan Koperasi Bangun Wijaya,” tegas Rafika (Cr3)