Selasa, Juli 1, 2025

Tren Ngopi di Indonesia Semakin Berkembang

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULU9 April, PNS di Bengkulu Libur

9 April, PNS di Bengkulu Libur

Tampak Plt Sekdaprov Bengkulu, Drs. Sumardi MM, sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Formasi CPNS 2014 Bersama Menpan di auditorium Manggala Wana Bhakti Pada Tanggal 27 Februari 2014 di Jakarta.
Tampak Plt Sekdaprov Bengkulu, Drs. Sumardi MM, sedang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Formasi CPNS 2014 Bersama Menpan di auditorium Manggala Wana Bhakti di Jakarta beberapa waktu lalu.

kupasbengkulu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, menetapkan 9 April sebagai hari libur nasional. Kebijakan tersebut mengikuti Keputusan Presiden (Kepres) RI, Nomor 14 tahun 2014 tentang penetapan pemungutan suara Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014, ditetapkan pada 9 April 2014 yang ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional.

Terkait hal tersebut, Pemprov Bengkulu juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang penetapan hari libur dalam rangka pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif Nomor. 850/2073/B.7/2014 tertanggal 18 Maret 2014.

”Surat edaran libur saat hari Pemilu Legislatif ada dan SE itu sudah kita layangkan ke Bupati, Walikota se Provinsi Bengkulu untuk selanjutnya mensosialisasikan kepada instansi pemerintah, swasta dan seluruh kegiatan usaha untuk melaksanakan dan mempedomani keputusan tersebut,” kata Plt Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov)Bengkulu, Drs. Sumardi, MM, Senin (7/4/2014).

Sumardi mengimbau, kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu agar menggunakan hak pilihnya dengan tetap menjaga netarilitas. Selain itu, untuk perusahaan yang menjalankan proses produksi yang tidak dapat dihentikan saat hari pencoblosan, terang Sumardi, agar mengatur jadwal pekerjaan supaya tidak mengganggu, sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor. SE.2/Men/III/2014 tertanggal 26 Maret.

”Saat hari pencoblosan PNS akan libur. Mereka diliburkan agar menggunakan hak pilihnya, ini kan hanya sekali dalam lima tahun,” demikian Sumardi.(gie)