Minggu, Mei 5, 2024

Dinas Koperasi dan UMKM Dorong Pelaku Usaha Miliki Izin BPOM

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Koperasi dan UMKM akan mengawal para pelaku UMKM yang mengajukan izin edar ke Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Tak hanya itu, Dinas Koperasi dan UKM juga mendorong para pelaku UMKM untuk memiliki hak paten. Sehingga produk-produk yang dijual memiliki izin edar dan layak dikonsumsi masyarakat.

Izin edar BPOM merupakan syarat untuk perizinan pencantuman label BPOM pada kemasan produk. Untuk itu dengan adanya label BPOM, produk tersebut memiliki status layak konsumsi dan terjamin dari BPOM.

“Izin edar BPOM dan hak paten UMKM dulu kita dorong. Hal ini kita lakukan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen bahwa produk yang beredar di masyarakat layak dikonsumsi,” kata Kadis Koperasi dan UMKM Nurlia Dewi, Kamis (27/10).

Adapun manfaat memiliki sertifikat BPOM untuk produk ialah konsumen dan calon konsumen lebih terjamin sehingga layak untuk dikonsumsi atau dipergunakan. Mengingat izin BPOM sangat dibutuhkan, maka sertifikat BPOM ini menjadi garansi keamanan suatu produk.

Reporter: Alfridho Ade Permana

Editor: Riki Susanto

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...