tarif retribusi pasar setelah direvisi

tarif retribusi pasar setelah direvisi

kupasbengkulu.com – Tarif Retribusi Pelayanan Pasar pada Pasar Kelas II dan Pasar Kelas III sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2013 ditinjau dan disesuaikan kembali, sehingga struktur dan besar tarifnya adalah sebagai berikut:

Kelas PasarJenis BangunanTarif
123
Pasar Kelas IIa. Los- Semi Permanen

– Permanen

 

b. Kios

– Semi Permanen

– Permanen

 

c. Pelataran

Rp 5.000/ M2/ bulan

Rp 6.550/ M2/ bulan

 

 

Rp 7.250/ M2/ bulan

Rp 9.000/ M2/ bulan

 

Rp 1.500/ M2/ bulan

Pasar Kelas IIIa. Los- Semi Permanen

– Permanen

 

b. Kios

– Semi Permanen

– Permanen

 

c. Pelataran

Rp 2.550/ M2/ bulan

Rp 3.250/ M2/ bulan

 

 

Rp 5.000/ M2/ bulan

Rp 7.000/ M2/ bulan

 

Rp 1.000/ M2/ bulan

Dengan ditetapkannya peninjauan tarif tersebut, maka tarif Retribusi Pelayanan Pasar untuk Pasar Kelas II dan Pasar Kelas III sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 07 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dinyatakan tidak berlaku lagi.(val)