Sabtu, Mei 4, 2024

Lima Hari Kerja PNS Harus Dapat Uang Makan?

kupasbengkulu.com – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Sofyan Hardi, SE menilai sebagai konsekwensi memberlakukan lima hari kerja bagi PNS di lingkungannya, semestinya Pemerintah Kota (Pemkot) memberikan uang makan minimal Rp 15 ribu per hari.

“Standar uang makan itu saat ini minimal Rp 15 ribu per hari, pemberian uang makan ini bertujuan agar PNS tidak pulang ke rumah untuk makan siang. Karena jika PNS sudah pulang kerumah dan makan siang, maka cenderung tidak kembali lagi ke kantor,” ujar Sofyan.

Menurutnya, jika pihak eksekutif merasa anggaran untuk membiayai uang makan tersebut belum belum mampu dipenuhi oleh keuangan daerah, maka Sofyan menyarankan sebaiknya Pemkot kembali mempekerjakan PNS untuk bekerja selama 6 hari dalam seminggu. Sebab 5 hari kerja yang diterapkan selama ini dinilai tidak efektif, karena tidak memperihatkan kemajuan kinerja.

“Kalau anggaran belum mampu, sebaiknya kembali enam hari kerja dan menurut saya dari dulu sudah kami sarankan sebaiknya kembali ke enam hari kerja tapi belum dilaksanakan,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) Pemkot, Dr. Salahuddin Yahya M.Si, menjelaskan anggaran yang dibutuhkan untuk uang makan ribuan PNS itu cukup besar. Ia juga menjelaskan belum ditemukan hubungan yang linear antara lima hari kerja dengan produktifitas kerja PNS Pemkot.

“Apakah Sofyan Hardi memahami pentingnya dana Rp 25 milyar untuk pembangunan dan peningkatan infrastruktur kita? Jika dilihat dari sisi itu, tentu semuanya tidak bisa dipaksakan untuk dianggarkan. Tapi untuk tahun 2015 mendatang kemungkinan ada penganggaran uang makan untuk PNS,” kata Salahuddin. (beb)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...