Senin, April 29, 2024

Perusahaan di Kaur Wajib Bayarkan THR

THR PNS

kupasbengkulu.com – Kepala Disnakertrans Drs. Edi Suardi B melalui Kabid Tenaga Kerja, Mursalin Thaib, S.Sos, mengingatkan kepada perusahaan dan toko di Kabupaten Kaur untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Pemberitahuan kami sampaikan berdasarkan himbauan dari Kementrian Sosial, dan setelah pemberian THR perusahaan wajib melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja,” ujar Amrul Jumat (18/7/2014).

Dikatakannya, berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan surat imbauan kepada perusahaan pembayaran THR menjadi hak karyawan dan harus diberikan. Ini merupakan upaya untuk mensejahterakan karyawan.

“Bagi karyawan yang sudah satu tahun bekerja itu mendapatkan THR satu bulan gaji. Sedangkan yang kurang dari satu tahun juga diberikan, dengan penghitungan masa kerja. Dengan demikian antaran karyawan baru dan lama itu pembagian THR nya menjadi adil,” paparnya.

Ditambahkannya, jika karyawan perusahaan tidak mendapatkan THR mereka dapat mengadu ke Disnakersos.

“Semoga tidak ada karyawan yang tidak dibayarkan THR-nya oleh perusahaan,” tutup Amrul.(mty)

Related

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin Sudah Jalin Komunikasi

PKB Seluma Buka Pendaftaran Cakada 2024, Teddy dan Erwin...

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali Normal

Sempat Putus Total, Akses Jalur Lintas Lebong-Rejang Lebong Kembali...

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda

Profesi Impian Anak Muda Asia Tenggara, Indonesia Paling Beda ...

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...