kupasbengkulu.com – Soal indikasi 2 Kilo watt Hour (KwH) penambahan daya tanpa izin dari pihak PT. PLN Rayon Arga Makmur menjadi buah bibir para konsumen. Diskrininasi serta pembiaran yang dilakukan oleh pihak PLN sendiri tidak melaksanakan Undang-undang yang berlaku, dan ada kesan tebang pilih serta pembiaran. Padahal, berbicara masalah konsumen, tidak ada pemerintah maupun swasta, semuanya sama. Hal itu dikatakan Beni warga Tegal sari Kecamatan Arga Makmur.
“Kita sangat menyesali sikap perusahaan, PT.PLN tidak tegas dalam menegakkan aturan. Apa karena yang berbuat itu kantor pemerintah. Saya kira status sama yaitu konsumen. Sejauh ini,aturan itu berlaku bagi masyarakat. Ada temuan, serta menunggak pasti pihak PLN mengambil tindakkan tegas dengan memutus jaringan,”singgung Beni, Kamis (11/8/2014).
Lain lagi yang dikatakan Maneger PT. PLN Rayon Arga Makmur Bengkulu Utara Heru Purnomo didampingi Ketua Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Syayuti kepada kupasbengkulu.com, Kamis (11/9/2014), terkait prosedur hasil temuan dilapangan, ia sendiri sudah merekomendasikan kepada pimpinan untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alasannya,yang berhak memerintah bawahan adalah atasan.
“Kita sudah merekomendasikan kepada pimpinan dengan dilengkapi data yang jelas. Saya sebagai bawahan menunggu perintah dari atasan. Seharusnya kasus itu harus dilakukan pemutusan. Saya secara pribadi dan mengetahui aturan memang mendesak pimpinan mengambil langkah tegas,” ujar Syayuti.
Bupati Bengkulu Utara Imron Royadi didampingi Sekdakab Said Idrus Albar kepada kupasbengkulu.com diruang kerjanya mengatakan, jika memang keinginan pihak PT.PLN akan mengambil langkah sesuai dengan aturan yang berlaku silakan saja. Tetapi untuk diketahui, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api. Artinya, adanya alat tersebut, tentu ada oknum bermain dari kedua belah pihak.
“Kalau mau diperpanjang silakan saja. Sekiranya menemukan jalan buntu dengan memutus jaringan tidak ada masalah. Meskipun menggunakan arus listrik PLN, kebutuhan tidak mencukupi. Kan di Pemda ini masih ada Genset,” demikian Idrus. (jon)