Minggu, Mei 5, 2024

Di Kaur, Sudah Galian C Illegal, Kades Kutip Pungli Pula

kupasbengkulu.com – Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Kaur Anuar Sanusi pada Sabtu (13/09/2014), mendatangi salah seorang Kepala Desa di Desa Suka Menanti diduga melakukan praktik pungutan liar terhadap galian c yang juga diduga illegal.

Selain tak memiliki izin tambang pasir itu juga berada di kawasan yang tercatat sebagai sejarah nasional yakni di Danau Kembar, Desa Suka Menanti dan terletak di tepi pantai.

Untuk sebuah mobil yang mengangkut pasir di tempat tersebut harus mengeluarkan retribusi sebesar Rp 40 ribu. Saat ditemui Kepala KPTSP Anuar Sanusi Kades Desa Suka Menanti, Burman berdalih jika pemungutan retribusi tersebut dibagi Rp 20 ribu masuk ke kas desa diperuntukan untuk karang taruna. Sedangkan Rp 20 ribu lagi untuk Portal karena melewati lahan individu.

“Kami sudah turun ke lapangan dikarenakan ada warga yang memberi informasi via telpon kalau ada penambangan pasir ilegal. Dan ternyata memang benar penambangan itu membahayakan dan merungikan daerah serta kerusakan pada lingkungan,” pungkas Kepala KPTSP Anuar Sanusi, Sabtu (13/09/2014).

Dikatakannya kalau penambangan ilegal tidak hanya dilakukan di Danau Kembar, namun masih banyak penambang lainnya yang belum memiliki izin. Dan selanjutnya pihaknya akan menyurati pihak dinas terkait dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti.

Harapan kedepannya lanjut Anuar kepada masyarakat seharusnya setiap melakukan kegiatan harus mengacu pada praturan per Undang-undangan yang berlaku. Namun untuk penambangan dipesisir pantai tersebut tidak akan diberikan izin karena sesuai dengan aturan yang berlaku. (mty)

Related

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV

Bupati Sapuan Apresiasi Kemajuan Pembangunan Sutet 150 KV ...

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap I

Atasi Kemiskinan Ekstrem, Pemdes Air Kasai Salurkan BLT-DD Tahap...

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

10 Kecamatan di Seluma Butuh Panwascam untuk Pilkada 2024,...

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei

Pemdes Kampung Dalam Bagikan BLT April-Mei ...

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat Pendaftarannya

Dibutuhkan 606 PPS untuk Pilkada Seluma 2024, Ini Syarat...