Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu belum lama ini masih menyisahkan masalah. Sebanyak enam pejabat eselon II dan III Pemkot yang dinonjobkan protes. Mereka mendatangi Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Provinsi Bengkulu.

Keenam mantan pejabat tersebut yakni Bakhsir M mantan Kepala Badan Narkotika (BNK) Kota Bengkulu dan Edwar Heppy mantan Kabag Umum Pemkot. Lalu Sarimuda Wasta mantan Kabid di Bidang Dinas Tata Ruang dan Perumahan dan Murni Hasan mantan Staf Ahli serta Jahin L Mantan Kakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu.

“Kami datang ke LKBH Korpri tidak lain meminta pendampingan. Sebab kami sudah benar-benar dizalimi. Proses mutasi pejabat yang dilakukan belum lama ini tidak sesuai dengan Undang-Undang ASN No 5 tahun 2014,” ujar mantan Kakan Satpol PP Jahin.

Dikatakan Jahin, dalam proses mutasi itu terjadi pelanggaran. Sebab beberapa pejabat dinonjobkan tanpa alasan yang tepat. Bahkan ada yang dipensiun dini.

Padahal, pihaknya belum pernah mengajukan pensiun. Aturan juga proses persiapan pensiun bisa dilakukan jika sudah masuk enam bulan menjelang pensiun.

“Kami akan melaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat. Sebab tindakan yang sudah dilakukan dalam mutasi menonjobkan pejabat benar-benar tidak berdasar,” ujar Jahin.(dex)