Para Pjs Kades Bengkulu Tengah menggelar jumpa pers usai bertemu ombudsman

Para Pjs Kades Bengkulu Tengah menggelar jumpa pers usai bertemu ombudsman

Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Tak terima dengan keputusan pemerintah daerah yang menurunkan SK tentang pengangkatan PJS kepala desa (kades) dari PNS yang dalam hal ini dilimpahkan kepada sekretaris desa, para PJS kades Bengkulu Tengah yang dilantik beberapa bulan lalu menggandeng ombudsman agar dapat memfasilitasi mereka bertemu Bupati Ferry Ramli.

“Pada SK yang kami terima setelah dilantik beberapa bulan lalu  tidak dibuat kapan PJS yg lama dilantik berakhir masa jabatannya. Berarti paling tidak sampai pemilihan kades defenitif 2015 kelak. Kenapa jadi tiba-tiba sekarang keluar SK pengangkatan PJS baru tanpa memberi tahu kepada kami PJS lama” ungkap salah satu anggota forum kades Bengkulu Tengah, Sutan Mukhlis kepada kupasbengkulu.com kamis (4/12/2014) sore usai bertemu dengan pihak ombudsman.

Ia juga menambahkan bahwa Sekretarieat Daerah Kabupaten Bengkulu Tengah telah mengirim surat rahasia kepada setiap camat untuk mengganti seluruh kades tanpa sosialiasi. Menurutnya para PJS lama tidak sengaja mengetahui karena surat tersebut bocor. Ia melanjutkan bahwa para PJS kades lama sudah menghadap asisten I dan kabag pemerintahan tentang surat ini namun tak mendapat jawaban yang jelas tentang alasan pemberlakukan.

“Secara yuridis mereka tidak punya dasar menghentikan PJS yang sudah terlanjur dilantik. Secara hukum ini semua cacat hukum. Ini adalah kudeta kekuasaan. Seakan akan menyamakan desa sama dengan kelurahan yang semuanya harus PNS. Aturannya belum pasti, tidak ada peraturan bupati atau peraturan daerahnya. Kalau dasarnya adalah peraturan menteri, kenapa aturan tentang sekdes tidak boleh PNS lagi tidak ikut dicabut” lanjutnya.

Ia mengatakan para PJS kades lama  berharap ombudsman bisa membantu memfasilitasi kita agar bupati meninjau ulang peraturan yang dikeluarkan. Sebab selama ini mereka merasa asisten 1 berusaha menghalangi mereka bertemu dengan Bupati.

“Yang jelas kami belum akan menyerahkan inventaris desa. Kami masih menganggap bahwa yang berlaku adalah SK kami yang lama. Coba dilihat kalau sekretaris desa jadi PJS kades, berarti dua jabatan. Kalau tidak ada jalan keluar juga kami berencana bawa kasus ini ke PTUN”pungkasnya.(qef)