Sabtu, April 27, 2024

Usai Salat Jumat, Kadis Tata Kota Dijebloskan ke Bui

yalinus
Kadis Tata Kota Yalinus di jebloskan ke LP Malabero

kupasbengkulu.com – Usai menunaikan salat Jumat di Masjid At-Taqwa Kota Bengkulu Kadis Tata Kota Yalinus, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, Jumat (19/9/2014).

“Ya, hari ini Yalinus resmi kita tahan, ini menunjukan keseriusan Kejaksaan Negeri Bengkulu yang tidak pandang bulu,” kata Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ujang Suryana, Jumat (19/9/2014).

Menurut Ujang, penahanan tersangka Yalinus terkait dugaan penyelewengan dana Master Plan sebesar Rp 196 juta tersebut dilakukan selama 20 hari. Hal tersebut dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri dan bisa menghilangkan barang bukti.

“Penahan tersangka terhitung mulai hari (Jumat, 19/9/2014), hal ini dikarenakan takutnya tersangka melarikan diri dan bisa menghilangkan barang bukti,” ujar Ujang.

Namun penahan tersangka Yalinus, sempat terhambat. Pasalnya, Yalinus enggan menandatangani berita acara penahanan terhadap dirinya. Setelah menunggu kurang lebih 1 jam lamanya, Yalinus kemudian bisa merelakan untuk ditahan oleh Kejari di Lapas Malaboro.

“Tadi, Yalinus tidak mau tandatangan surat penahan, kalau memang tadi tidak mau tandatangan kita akan buat berita acara penahan bahwa ia tidak mau tanda tangan,” ungkap Ujang menutup pembicaraan.(dex)

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...