kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Rejang Lebong langsung memberhentikan dan mengganti sebanyak 6 orang petugas parkir di titik pasar Ramadhan, atau samping Pasar Bang Mego Curup. Hal ini dikarenakan, adanya keluhan masyarakat terkait tarikan tarif parkir yang melebihi ketetapan.

(Baca juga: Tarif Parkir di Curup Naik Sepihak akan Ditindak)

Kepala Dishubkominfo Rejang Lebong, Sunan Aspriyadi didampingi oleh Kabid Angkutan Darat, Arozi menyatakan, mereka langsung memanggil pihak ketiga. Dari situ, akhirnya mereka melakukan pertukaran petugas parkir tersebut.

“Kita juga langsung menempatkan 4 orang petugas Dishubkominfo Rejang Lebong di lokasi parkir untuk memantau langsung kinerja petugas parkir yang baru,”ungkap Arozi.

Arozi kembali menegaskan, berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2011, tarif parkir untuk motor dipatok Rp 1000 sedangkan untuk mobil Rp 2000. Apabila ada petugas parkir yang berani melebihkan, Arozi meminta agar warga tidak segan untuk melaporkan ke aparat hukum.

Selain itu, petugas parkir wajib memberikan karcis pada warga yang menggunakan jasanya. Sebab, lanjut Arozi, karcis itu selain menunjukkan bahwa parkir ini resmi, warga juga akan merasa aman, karena akan ada yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu dengan motornya.

“Kalau tidak dapat karcis, jangan segan-segan untuk meminta pada petugas parkir,”ungkap Arozi.

Sebelumnya, diketahui bahwa ada banyak tukang parkir yang berani meningkatkan sendiri tarif parkirnya. Untuk motor dikenai Rp 2000 sedangkan untuk mobil dikenai Rp 5000. Padahal, sesuai perda, mereka mendapatkan 70 persen dari uang parkir tersebut dan hanya 30 persen yang disetor ke Daerah. (vai)