Minggu, April 28, 2024

Ini Rekomendasi Soal Transhippment di Pulau Tikus

Pulau Tikus
Pulau Tikus

kupasbengkulu.com – Rencana soal transhippment kapal pengangkut batu bara di Perairan Pulau Tikus mulai dibahas Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui rapat dengan beberapa instansi terkait, di Ruang Kenanga, Senin (6/10/2014), dan menghasilkan beberapa rekomendasi.

Dijelaskan, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Bengkulu Sorjum, bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW) Nomor 2 Tahun 2012, memang Pulau Tikus merupakan kawasan wisata alam.

“Tapi soal kawasan perairan belum diatur, yang mengatur adalah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) melalui zonasi kawasan pesisir. Sehingga transhippment bisa dilakukan di kawasan perairan Pulau Tikus ini,” tambahnya, kepada kupasbengkulu.com.

Instansi yang mengikuti rapat, jelasnya lagi, diantaranya, Asisten II Pemprov Bengkulu, Edy Waluyo, Bappeda Provinsi, pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Dinas Perhubungan, Polda Bengkulu, Lanal Bengkulu, DKP Provinsi Bengkulu, Biro Hukum, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Biro Bangda, Balitbang, dan beberapa instansi terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, ada usulan untuk kapal yang bisa melakukan transhippment di perairan Pulau Tikus khusus kapal yang memiliki bobot diatas 3000 metrik ton. Sedangkan kapal yang dibawah 3000 metrik ton masih dapat dilakukan di kolam Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu.

Sementara itu, masukan dari pihak Polairud Polda Bengkulu, transhippment ini hanya bersifat sementara, bukan permanen. Ini merujuk pola transhippment batu bara yang dilakukan oleh Pemprov Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

“Ini baru rekomendasi, masing-masing instansi akan akan memberikan rekomendasi secara tertulis. Rekomendasi ini nantinya akan diserahkan kepada Biro Hukum untuk dikaji lebih lanjut,” tutur Sorjum.

Ketika disinggung, persoalan kerusakan biota laut di perairan Pulau Tikus, akibat adanya transhippment batu bara di daerah perairan ini, Sorjum tidak mau menjawabnya.

Menurut Sorjum, terkait hal ini merupakan kewenangan pihak Balitbang Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Ketika kupasbengkulu.com mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Balitbang Provinsi Bengkulu, Iriansyah, belum bisa dihubungi.(coy)

Related

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky Ridho

3 Mahasiswa Muhammadiyah di Timnas U-23, Ada Kapten Rizky...

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati Seluma

Belum Putuskan Wakil, Erwin Octavian Nyatakan Kembali Maju Bupati...

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa SMAN 4 Kepahiang

Terima Kasih Dewan Guru, Gubernur Rohidin Lepas 120 Siswa...

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital Chip In Kemenkominfo

Sejumlah Komunitas Pemuda di Bengkulu Ikuti Diskusi Literasi Digital...

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan Lebong

Alat Berat Kiriman Pemprov Tiba di Lokasi Longsor Susulan...