kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong memberikan tempo selama lima hari pada calon bupati, Mardiono untuk memberikan nama calon wakilnya. Hal tersebut disampaikan oleh ketua KPU Rejang Lebong, Halid Syaifullah pada kupasbengkulu.com, Jumat (19/6/2015).

(Berita Terkait: Calon Wakil Meninggal, Cabup Ini Tetap Lanjut)

Tempo lima hari tersebut mulai diberikan sejak hari Kamis (18/6/2015). Dengan kata lain, berarti setidak-tidaknya, pada hari Senin (22/6/2015) KPU sudah menerima berkas nama pasangan yang baru dari Mardiono.

“Setelah mendapatkan nama tersebut, KPU akan langsung mengumumkannya,”ungkap Halid.

Selain itu, berdsasarkan PKPU no 9 pasal 32 ayat 3, apabila calon diganti maka saat vrerifikasi faktual (vertual) akan kembali diteliti. Para pendukung bisa saja menarik dukungnnya kembali, apabila merasa tidak mendukung pasangan baru Mardiono.

“Verifikasi faktual nanti, baru kita lihat hasilnya,”pungkasnya. (vai)