Barang bukti berupa trenggiling hidup diamankan ke BKSDA

Barang bukti berupa trenggiling hidup diamankan ke BKSDA

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tersangka yang terlibat dalam jual beli hewan yang dilindungi berupa Tringgling, Na (36) warga Daspetah, Kecamatan Ujan dan Ed warga Air Meles Bawah, Curup (Rejang Lebong), terancam 5 tahun kurungan penjara.

(Baca Juga: Satu Bulan Dibuntuti, Penjual Trenggiling Ditangkap Polisi)

Demikian disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno, melalui Kabag Ops AKP Rudy S, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Andika Rama, Kamis (23/10/2014).

“Kedua tersangka (Penjual dan pembeli tringgiling,red) itu kita jerat Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (1) UU No 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp 100 Juta,” kata Rudy.

Terkait salah seorang tersangka, tepatnya yang berperan sebagai penjual, NN, merupakan Target Operasi (TO). Perkara tringgiling ini, menurut Rudy akan terus dikembangkan.

“Kami akan berupaya mengembangkan perkara ini. Karena tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam jual beli tringgiling,” sampai Rudy.

Sementara, barang bukti berupa tringgiling seberat 5 Kg yang diamankan dan telah diserahkan tim penyidik Polres Kepahiang ke BKSDA. Dipastikan kembali oleh Rudy telah dikembalikan ke habitatnya.

“Barang bukti itu telah dilepas di Cagar Alam I Taba Penanjung wilayah desa Tanjung Heran kemarin,” demikian Rudy.(cr11)