illustrasi

illustrasi

Seluma, kupasbengkulu.com – Tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) pembangunan gedung SMA 10 Padang Kuas Sukaraja, Suwanto, yang juga merupakan anggota DPRD Seluma dari Fraksi Gerindra, akhirnya mengundurkan diri dari anggota DPRD Seluma mulai 25 Juli 2016 lalu.

“Baru masuk surat pengunduran diri atau berhenti sebagai anggota DPRD dari Pak Suwanto sejak tanggal 25 juli,” kata Wakil Ketua II DPRD Seluma, Okti Fitriani, Rabu (10/08/2016).

Namun menurut Okti, keputusan terakhir ada pada partai. Meskipun yang bersangkutan telah mengundurkan diri, tetap belum bisa dilakukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

“PAW itu kewenangan partai, kita DPRD sifatnya menunggu. Sebenarnya PAW baru dapat dilakukan jika sudah ada kepastian hukum terhadap Pak Suwanto ini,” ujarnya.

Sebelumnya, Suwanto ditetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tais atas dugaan korupsi dana bansos pembangunan gedung SMA 10 Seluma. Dana tersebut bersumber dari dana APBN-P tahun 2013 sebesar Rp 1,6 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 juta. (sep)