Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Rejang Lebong, kupasbengkulu.com – Tiga terdakwa kasus pemerasan, wartawan mingguan masing-masing berinisial Zu (45), Mu (42) dan Iw (26) hanya mendapat tuntutan 1 tahun penjara.

Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rusydi Sastrawan. Ia mengatakan, hal ini dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Curup, Kamis (23/10/2014).

Rusydi menambahkan, bahwa tuntutan tersebut sesuai dengan Pasal 369 jo Pasal 55 ayat 1 jo, Pasal 64 ayat 1. Selain tuntutan kurungan penjara selama 1 tahun, para terdakwa juga dibebankan biaya persidangan sebesar Rp 1.000.

“Tuntutan bagi para terdakwa adalah kurungan selama satu tahun dan biaya persidangan seribu rupiah,” jelas Rusyidi.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua RA Asriningrum. Didalam sidang ini, ketiga terdakwa mengajukan banding secara tertulis.

Sebelumnya kelakuan ketiga oknum tersebut sempat mengundang reaksi karena kelakuan ketiga oknum tersebut sudah dianggap telah mencoreng citra insan pers Rejang Lebong.  Kejadian ini terjadi ketika ketiga orang ini melakukan tindakan pemerasan terhadap seorang karyawan perusahaan distributor bahan dan alat pertanian bernama Mustar Ishak. Sebelumnya, seorang saksi, Indra Bunaya sempat menyebut ada sekitar 23 wartawan yang ikut menikmati hasil pemerasan dari ketiga oknum wartawan. (vai)