BPJS

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Setda Pemprov Bengkulu Hendarini, mengungkapkan saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mulai ‘lirik’ BPJS. Oleh karena itu dirinya mengingatkan agar setiap yang terlibat masalah BPJS jangan main-main persoalan uang, membuat unit cost sesuai yang dikerjakan, serta melakukan segala sesuatu sesuai prosedur.

“Ini sifatnya lebih preventif bukan kuratif, masih tahap pencegahan. Jadi jangan sampai ada kesalahan di sana-sini, standarnya harus jelas,” ungkap Hendarini, Kamis (06/11/2014).

Dijelaskan Hendarini “melirik” di sini bukan berarti hal yang negatif, namun agar kesalahan tidak terjadi. Jangan sampai nantinya ketika semua sudah dikerjakan dengan baik, namun ternyata dalam prosedurnya salah.

“Diharapkan kepada BPJS untuk mulai membenahi pada tataran yang lebih bawah. Kalau sekarang memang baru tingkat kebijakan, ini mengingat juga BPJS di sini baru sebelas bulan berjalan,” katanya.

Oleh karena itu dirinya mengingatkan agar setiap ada persoalan untuk langsung dibuat kebijakan atau aturan yang sesuai agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Karena tingkat pemahaman orang kan beda-beda, terlebih di BPJS sekarang sudah dengan sistem paket, jadi dana yang ada harus cukup untuk semua kebutuhan. Ini harus ada satu kesepahaman antara pihak manajemen Rumah Sakit, BPJS, dan dokter sehingga harus dibicarakan dengan baik, ditulis, dilegalkan, dan dibuat aturan yang disepakati agar tidak terjadi fraud atau moral hazard,” katanya.

Pernyataan Hendarini pun dibenarkan oleh Kepala Departemen MPK Divisi Regional III Sumatera Selatan, Abdul Haris. Dirinya mengungkapkan saat ini KPK memang sudah berkantor di BPJS untuk mempelajari sistemnya.

“KPK memang sudah berkantor di BPJS untuk belajar tentang itu. Intinya uang yang ada di BPJS itu uang negara, satu rupiah pun, sehingga jika ada penyimpangan akan terjadi permasalahan besar. Jadi tidak bisa main-main,” tegas Abdul. (val)