Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Khaidir. (foto : yopa mulya)

Inspektur Inspektorat Daerah Kepahiang, Khaidir. (foto : yopa mulya)

kepahiang, kupasbengkulu.com – Bagi kepala SKPD yang suka melakukan perjalan dinas di penghujung anggaran. Terlebih jika dalam perjalan dinas itu tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka bersiap-siaplah untuk diproses secara hukum. Hal ini ditegaskan InspekturInspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang, Khaidir, Minggu (23/11/2014).

Kepala SKPD, diingatkannya lagi, agar mengurangi perjalanan dinas, bahkan tidak melakukan sama sekali jika tidak dinilai penting dan bermanfaat.

Menurut dia, ini bagian dari poin penting surat yang dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi BPK RI.

“Itu kaitannya dengan surat yang kita keluarkan dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK – RI. Jadi hendaknya dalam melakukan perjalan dinas untuk hal yang dinilai penting saja,” sampai Khaidir.

Surat yang dikeluarkan guna menindaklanjuti rekomendasi BKP-RI itu tepatnya bernomor 700/ 984/ ITKAB-KPH/ 2014.

Disamping menyinggung perjalan dinas, disebutkan Khaidir juga meminta kepada sejumlah SKPD untuk segera melunasi persoalan keuangan.

“Sekarang inikan sudah dipenghujung tahun anggaran 2014. Kalau ada SKPD yang belum melunasi sangkutan mereka, segeralah untuk dilunasi,” harap Khaidir.(slo)