Minggu, Juli 13, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHBENGKULUIni Syarat Kalau Mau jadi Pasangan Ridwan Mukti

Ini Syarat Kalau Mau jadi Pasangan Ridwan Mukti

Ridwann
Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Meskipun ketetapan mengenai peraturan Pilkada serentak belum sampai final, namun Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, yang akan maju pada Pilgub Bengkulu, sudah menentukan beberapa kriteria untuk sosok yang nanti akan mendampinginya sebagai calon wakil gubernur.

”Menurut survei, 95 persen kepala daerah dan wakilnya pecah kongsi saat sudah menjabat. Di pusat ini masih tarik-menarik, apakah Pilkada serentak harus maju perseorangan, atau sepaket dengan calon wakilnya. Menurut saya kedua-duanya bagus, saya ingin komplemensi politik di Bengkulu terbangun,” kata Ridwan, Sabtu (07/02/2015).

Menurut Ridwan, ada tiga kriteria yang ditetapkan. Pertama, Ridwan ingin sosok calon wakil yang berasal dari masyarakat Serawai. Kedua, sosok tersebut harus bisa membantunya meningkatkan elektabilitas. Ketiga, sosok ini juga harus didukung oleh partai pengusungnya.

”Mau dia orang politik atau birokrat sama saja, tapi saya memang punya keinginan wakil dari Serawai. Selanjutnya kita tunggu hasil survei, yang mana yang sekiranya bisa mendongkrak elektabilitas, karena merepotkan kalau belum dikenal masyarakat. Dan tentunya partai pengusung saya harus setuju dengan sosok itu,” jelasnya.

Tidak hanya itu, Ridwan mengatakan dirinya siap untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Musi Rawas apabila ketentuan mengharuskan dirinya meletakkan jabatan sebelum berakhirnya masa jabatan.

”Kita belum tahu Pilkada serentak itu Desember 2015 atau diundur Februari 2016. Masa jabatan saya berakhir Oktober 2015, kalau memang aturannya harus mundur, saya mundur. Tapi kalau ketentuannya tidak harus mundur dulu, berarti saya harus menuntaskan jabatan saya yang sekarang sampai benar-benar selesai,” pungkasnya.(val)

Â