Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Jika tidak ada halangan dalam waktu dekat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bakal melimpahkan Berkas Pekara (BP) dugaan korupsi multiyears ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu Denny Zulkarnain mengatakan, kasus tersebut dipastikan diserahkan ke Kejari Seluma karena sesuai dengan prosedur yang ada. Sebab, kata dia, kasus tersebut berawal dari Kabupaten Seluma.

“Berkas Perkara multiyears akan kita limpahkan ke Kejari Seluma, tapi kita masih menunggu dari keputusan penyidik Kejati dulu kapan akan kita limpahkan,” kata Denny.

Untuk diketahui, proyek multiyear Seluma tersebut dilirik Komisi Pemberatas Korupsi (KPK) yang mendapatkan informasi, adanya dugaan korupsi setelah mendapatkan data yang diinginkan KPK menemukan adanya tidak pidana korupsi.

Kala itu, tim penyidik KPK memeriksa mantan Bupati Seluma Murman dan Direktur PT. Puguk Sakti Permai Warsidawaty, setelah BPK merilis hasil audit dengan kerugian negara sebesar Rp 20 miliar pada pelaksanaan proyek tahun jamak, atau multiyears tahun anggaran 2011.

Proyek multiyear selama 5 tahun dengan anggaran, dari tahun 2009 hingga 2014 di Kabupaten Seluma sekitar Rp 381 miliar.(dex)