Ilustrasi : istimewa

Ilustrasi : istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kalau tidak ada halangan, tiga hari kedepan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu bakal memanggil Kepala Sekolah SDN 12 Kota Bengkulu, Densiana terkait dana Bantuan Siswa Miskin, yang diduga di korupsi.

(Baca juga : Duit Siswa Miskin Dikorup, Jaksa Datangi SDN 12)

“Kepala Sekolah secepatnya akan dipanggil. Paling lama, ya tiga hari kedepan,” kata kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Bengkulu, Wito, Senin (22/12/2014).

Ia menambahkan, selain Kepsek SDN 12, Kejari juga akan memanggil komite terkait program pemerintah tersebut. Hal ini dikarenakan yang berkepentingan tersebut, merupakan komite yang bersangkutan.

“Kalau guru belum tentu kita akan lakukan pemanggilan, yang berkepentingan itu komite nya dan itu yang bakal kita panggil,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pemanggilan ini dilakukan untuk meneliti, apakah memang dana tersebut terealisasi dengan betul atau tidak, sebab diketahui uang yang telah diserahkan tersebut diduga digunakan untuk membeli seragam. Seharusnya dana yang telah diserahkan kepada siswa miskin tersebut, diserahkan langsung ke objek yang ditunjukan untuk menerima dana tersebut.

“Kalau dari hasil laporan terhadap kita dana tersebut ternyata tidak diserahkan ke siswanya, dan dana tersebut digunkan untuk membeli seragam, kan itu seharusnya tidak boleh,” demikian Wito.(dex)