Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Ada enam Rancangan Peraturan Daerah yang sudah diserahkan oleh pihak eksekutif kepada pihak Legislatif untuk segera dibahas. Keenam Raperda itu, yakni dua pemekaran kecamatan, kekerasan perempuan dan anak, miras dan perubahan jasa. Hal itu dikatakan Sekda Bengkulu Utara Said Idrus Albar melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Utara Zulkarnain, kepada kupasbengkulu.com, Rabu (14/01/2015).
“Kita sudah menyerahkan berkas RAPERDA kepada pihak dewan. Target untuk Januari dan Februari 2015 ini, keenam Raperda itu yang mendesak,” kata Zulkarnain.
Ia menambahkan, di tahun 2015 dari Pemkab Bengkulu Utara menargetkan 12 Perda. Namun, kebijakan itu tentu harus diimbangi dengan potensi serta kemampuan daerah, terlebih dengan masyarakat.
“yang sangat dibutuhkan adalah pemekaran 2 kecamatan. Bukan berarti yang lain itu tidak dibutuhkan. Makanya dalam kurun waktu dua bulan ini,kita mengajukan hanya 6 Raperda,” demikian Zulkarnain.(jon/adv)