Murid kurang dari 10 orang, sertifikasi guru bisa dicopot

Murid kurang dari 10 orang, sertifikasi guru bisa dicopot

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan OLah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas), HM Holil menegaskan, akan mencopot status guru tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) penerima tunjangan sertifikasi jika tidak bisa memenuhi ketentuan dalam jam mengajar.

”Bagi guru sertifikasi tingkat SMP dan SD yang tidak bisa memenuhi jam mengajarnya yakni 24 jam dalam satu pekannya, maka statusnya sebagai guru penerima tunjangan sertifikasi akan dicopot. Karena jam mengajar sebanyak 24 jam itu, sudah menjadi ketetentuan atau kewajiban bagi guru sertifikasi,” kata Holil, Kamis (05/02/2015).

Khusus untuk sanksi pencopotan sertifikasi kepada guru ditingkat sekolah dasar (SD). Pertama sekali yang menjadi dasar pencopotan bahkan tidak memenuhi persyaratan menerima tunjangan sertifikasi adalah sekolah dengan siswa yang tidak mencapai 10 orang.

”Untuk sekolah dengan siswa yang kurang dari 10 orang dikecualikan jika mendapatkan tambahan jam mengajar di sekolah lain,” terang Holil.

Ditambahkan Holil, selain dari faktor kekurangan siswa, pencopotan sertifikasi atau guru tidak bisa memenuhi syarat, adalah guru yang menderita sakit secara terus menerus atau permanen.

”Beberapa faktor yang menyebabkan sertifikasi guru dicopot maupun guru yang tidak bisa memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi itu, umumnya sudah diketahui oleh para guru. Sekarang ini, tinggal dari tim kita yang lebih ekstra teliti,” sambungnya.

Disinggung tentang isu penghapusan sertifikasi guru yang beredar selama ini, disanggah kebenarannya oleh Holil lantaran belum adanya edaran resmi dari pusat.

”Informasi sertifikasi mau dihapus itu tidak benar. Buktinya surat edaran tentang penghapusan itu belum kita terima,” singkat Holil.(slo)