Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Perekrutan panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), oleh Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Bengkulu Tengah, dikarenakan jadwal tahapan pilkada serentak mulai berjalan.

Untuk itu KPU kabupaten melakukan perekrutan PPK dan PPS dari 10 kecamatan se Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan sistem perekrutan ada tiga tahapan pertama seleksi adminitrasi, tertulis, dan serta wawancara dengan calon peserta yang ikut tes calon PPK dan kalau PPS hanya cuma tes adminitrasi dan wawancara tidak mengguna tes tulis.

Dijelaskan Karneli selaku Divisi Sosialisasi dan SDM KPU, Bengkulu Tengah, perekrutan PPK dan PPS mulai dari tanggal 25 April sampai 18 Mei 2015, perekrutan ini selesai dan langsung melakukan pelantikan dari hasil seleksi KPU Kabupaten Bengkulu Tengah.

”Perekrutan sudah terdaftar di KPU 39 orang dan untuk PPS atas usulan dari Kepala Desa, yang telah ditentukan dari desa sebanyak 6 orang, dan KPU hanya melakukan penyeleksinya 3 orang, PPS dan perekrutan anggota PPK 5 orang setiap kecamatan,” kata dia.

Syarat untuk perekrutan ini, lanjut dia, ada satu syarat yang harus ikut dalam seleksi PPK dan PPS, yakni tidak boleh dua kali menjadi Anggota PPK dan PPS dalam perekrutan anggaota PPK Dan PPS. Alasannya, ada ketentuan Peraturan KPU Nomor 03 tahun 2015, tentang Tata Kerja KPU, PPK, PPS dan KPPS.(adk)