Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah, mengusulkan agar usia pernikahan di Indonesia ditingkatkan menjadi 20 tahun untuk perempuan dan 23 tahun untuk laki-laki.

Menurutnya, tingginya angka perceraian, khususnya di Bengkulu, salah satunya dikarenakan tingkat usia yang masih sangat muda saat menikah.

“Dalam Undang-Undang Pernikahan Nomor 1 Tahun 1974, diatur bahwa batas usia pernikahan dari 16 tahun menjadi 18-20 tahun. Apabila diubah 20 tahun untuk perempuan, dan 23 tahun untuk laki-laki, dalam usia tersebut maka dinilai lebih matang dalam berkeluarga,” ujar Junaidi, Kamis (28/05/2015).

Junaidi mengatakan pernikahan dini menyebabkan pasangan secara fisik dan mental belum siap dalam menghadapi kehidupan rumah tangga. Pernikahan dini juga menjadi penyebab tingginya angka kematian ibu dan anak saat melahirkan.

“Dalam usia yang cukup matang, bisa dikatakan lebih siap dalam mengarungi bahtera rumah tangga, karena secara fisik dan mental sudah siap. Sedangkan pernikahan di usia muda bagi wanita juga mengakibatkan angka kelahiran lebih tinggi,” lanjutnya.

Junaidi menambahkan, pembatasan pernikahan di usia muda juga dapat membantu keberhasilan program nasional Keluarga Berencana.

“Apabila batas bawah umur untuk menikah tidak diubah, maka keberhasilan program Keluarga Berencana sulit terwujud,” demikian Junaidi.(val)