Helmi Hasan

KUPASBENGKULU.com, KOTA BENGKULU – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali memeriksa Walikota Bengkulu Helmi Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Rabu (10/06/2015).

Pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.50 WIB ini dikatakan PLH Kajari Bengkulu, Azhari bahwa untuk menambah keterangan Helmi Hasan sebagai tersangka, yang masuk kedalam pokok materi perkara yang merugikan negara hingga Rp 11,4 Miliar tersebut.

“Hari ini kan adalah pemeriksaan lanjutan dari yang beberapa waktu lalu, kalau yang lalu itu pertanyaannya menyangkut tupoksi beliau nah yang hari ini mengenai materi perkara,” kata Azhari.

Sementara itu, saat Helmi Hasan keluar dari ruangan staf pidsus Kejari Bengkulu, Ia mengatakan bahwa dirinya mendapat belasan pertanyaan dari tim penyidik yang berkaiatan dengan penganggaran serta aturan-aturan dalam penyusunan APBD.

“Iya hal-hal yang mengenai penganggaran bansos dan juga mengenai aturan-aturan dalam penyusunan APBD,” demikian Helmi. (bii)