3.Pro-dan-Kontra-Iuran-OJK1

kupasbengkulu.com – Otoritas Jasa Keuangan adalah salah satu lembaga pengawas industri jasa keuangan, dimana tugasnya adalah melindungi konsumen dan masyarakat, dan mampu menciptakan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang mampu bersaing secara global serta dapat memajukan kesejateraan untuk masyarakat.

Otoritas Jasa Keuangan didirikan dengan tujuan agar seluruh kegiatan yang ada di sektor jasa keuangan dapat terselenggara secara teratur, adil, transaparan, dan akuntabel. Dan juga mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkala dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Saat ini OJK mencoba mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpengahasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang butuh dorongan dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala dengan akses pendanan ke lembaga keuangan. Untuk mengatasi kendala tersebut , di lingkungan masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah ataupun masyarakat. Lembaga-lembaga ini dikenal sebagai Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Akan tetapi, masih banyaknya LKM yang belum mempunyai badan hukum dan memiliki izin usaha. Untuk itu, pada tanggal 8 Januari 2013 telah di buat undang-undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.

Tujuannya di bentuknya LKM adalah untuk meminkatkan pendanaan pada mikro bagi masyarakat, membantu meningkatkan pemberdayaan ekonomi dan produktifitas masyarakat, serta membantu meningkatkan pendapatan dan kesejateraan masyarakat terutama masyarakat miskin atau berpenghasilan rendah.

Masyarakat kecil atau menengah seringkali menggunakan jasa rentenir untuk permodalaan, bahkan dengan bunga yang cukup fantastis dari 10 hingga 20 persen. Lembaga Keuangan Mikro merupakan salah satu motor penggerak perekonomian Indonesia, disinilah salah satu peran OJK membantu permodalaan masyarakat menengah ke bawah. Dari data yang di inventarisir sebanyak 637.838 LKM yang ada di Indonesia. Ini tugas berat bagi OJK, karena tidak hanya menginventarisir LKM tetapi juga OJK harus memitigasi resiko keuangan, tentunya OJK tidak bergerak dengan sendiri, lewat peran pemerintah daerah, baik kabupaten/kota agar dapat mempermudah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para pelaku LKM.

Dari sektor permodalan, modal dosetor LKM berdasarkan cakupan wilayah untuk Desa/Kelurahan minimal 50.000.000, Kecamatan 100.000.000, dan Kabupaten/Kota 500.000.000 dan sumber permodalaanm LKM disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU PT dan UU Perkoperasian beserta peraturan pelaksaannya). Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, OJK melakukan pemeriksaan terhadap LKM. Tujuan pemeriksaan tersebut, agar dapat memperoleh keyakinan mengenai kondisi LKM yang sebenarnya, meneliti kesesuaian kondisi LKM dengan perundang-undangan dan praktik penyelenggara usaha LKM yang sehat, serta memastikan bahwa LKM telah melakukan upaya untuk dapat memenuhi kewajiban kepada nasabah.

Ridho Apriansyah