Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Pemberitahuan yang membahagiakan untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bengkulu tentang pembayaran gaji ke 13 akan diberikan pada 2 juli 2015 mendatang. Hal ini dikarenakan bahwa surat edaran (SE) sudah sampai ke Dinas Pendapatan Pengelolahan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

“oh soal Gaji 13 PNS, SE nya sudah keluar, dijelaskan dalam SE itu dibayarkan 2 Juli 2015, semua daftar usulan sudah harus masuk sebelum tanggal itu, skpd cepat cepatlah usulkan, jika telat maka akan telat pula,” kata Kadis DPPKA Kota M Sofyan.

Dijelaskannya, saat ini pihak DPKKA menunggu usulan dan data dari masing masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), tetapi sejauh ini masih banyak skpd yang belum masukan data dan usulan itu.

“sudah dipastikan belum ada, jumlah PNS kota sekitar 7000, ya anggarannya dari pusat hampir 29 miliar rupiah, uangnya sudah ada, tinggal tunggu syarat syarat yang harus dilengkapi,” jelasnya.

Ditambahkannya, terkait soal pembayaran rapel gaji mulai Januari sampai Juni juga sedang dalam proses, begitu juga soal Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS.

“Memang SE sudah turun, namun ada batasan disalah satu pasal yang menjelaskan bahwa bisa dibayarkan di bulan Juli jika syarat sudah dilengkapi, jadi sekarang kita hanya menunggu saja dari masing masing SKPD,” demikian Sofyan.(dex)