kupasbengkulu.com – Pelaksanaan Pilkada serentak sudah semakin dekat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengingatkan agar setiap yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada agar jangan coba ‘bermain’ dengan data pemilih. Hal ini karena apabila terbukti melakukan manipulasi data, maka yang bersangkutan akan terkena sanksi hukum pidana.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra, mengatakan selama ini kekeliruan data memang masih kerap terjadi namun dengan sebab yang tidak bisa diprediksi seperti halnya kematian.

“Tidak bisa dipungkiri sejauh ini kekeliruan data masih sering terjadi. Bisa saja orang yang sudah meninggal namun terdaftar sebagai pemilih. Yang salah adalah ketika ada pihak-pihak yang kemudian menggunakan hak suara tersebut. Ini harus hati-hati dan jangan coba-coba melakukan itu karena ada aturan dan hukuman bagi yang melanggar,” ujar Irwan.

Irwan menambahkan, hal ini pun berlaku bagi pemilih eksodus yang juga akan dijerat hukum pidana. Menurutnya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan aturan, baik itu kepada masyarakat maupun penyelenggara dari tingkat terbawah hingga paling atas.

“Berdasarkan aturan, orang yang menggunakan hak suara orang lain, menghilangkan hak suara orang lain, atau menjadi pemilih ganda jelas tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Senada dengan Irwan, anggota KPU yang lain, Zainan Sagiman, mengatakan perlu meningkatkan integritas guna menekan angka kecurangan di Pemilukada nantinya.

“Kita terus ingatkan kepada semua jajaran di semua tingkatan agar jangan coba main-main. Untuk itu kita ingin penyelenggara Pilkada adalah orang-orang yang kredible dan berintegritas tinggi. Salah-salah nanti kepala kita yang jadi taruhannya,” tegasnya. (val)