Buipati Dirwan

Buipati Dirwan akan mencabut izin PT Jatrova  bila melanggar aturan. 

Bengkulu Selatan, Kupasbengkulu.com-PT Jatrova yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, di Desa Tanjung Aur, Kecamatan Pino Raya, izinnya akan dicabut (13/03/2016).

Masalahnya, tanah digarap sebagai perkebunan bermasalah dengan izin, karena lahan yang dpakai sebelumnya perkebunan jarak sesuai izinnya.

Bupati Bengkulu Selatan, H Dirwan Mahmut SH mengatakan, untuk izin PT Jatrova itu akan kita pertanyakan. peruntukan sebelumnya untuk kebun jarak, bukan izin tanam sawit. Jika dinilai terjadi alih fungsi, jelas menyalai aturan dan ini tidak bisa dibiarkan.

“Jika nanti menyalai aturan, izinnya akan kita cabut,’’tegas.

Sawit ditanam dihulu Sungai Batang Hari Pino, tak dimungkiri mengancam kekeringan. Ini penting dikaji ulang, sebelum terlambat. Harusnya ini tidak dibiarkan sebelum terlambat.

Memberihkan izin pada investor jelas Dirwan, banyak pertimbangan yang harus kita lewati. Tidak sertamerta keluarkan izin. Kesalahan dalam memberikan izin, akan fatal dan ujungnya yang dirugikan masyarakat juga.

Dampak berdirinya perkebunan kelapa sawit di Desa Tanjung Aur oleh PT Jatrova, sudah dikeluhkan warga, sebagaimana air mulai kering dan merusak lingkungan.
“Secara perlahan, kita akan telusuri siapa pemberi izin dan siapa yang keluarkan perizinan. Bagi pihak salahi aturan dan jelas langgar aturan, proses hukum bisa kita lakukan.

‘’Kami mendukung infestor masuk ke Bengkulu Selatan. Namun yang tidak kalah pentingnya investor tersebut, wajib dukung pembangunan Bengkulu Selatan dan mengutungkan masyarakat,’’ pungkas Dirwan.(ade)