kupasbengkulu.com, Kepahiang – Bagi kelompok tani yang tertarik mengembangkan komoditi program pertanian Padi, Jagung dan Kedelai (Pajale) Tahun Anggaran 2016, harus memiliki lahan minimal seluas 60 hektar.

Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan) Kepahiang, Taufik, MD melalui Kabid Ketahanan Pangan, Syaifudin Suhri.

“Proposal pajale harus sudah diajukan oleh setiap kelompok tani pada tahun ini. Kepastian bagi kelompok, nanti setelah melalui verifikasi. Tapi, satu hal yang harus diketahui oleh kelompok, adalah luas lahan yang memenuhi syarat, ” ungkap Syaifudin.

Luas lahan yang dimaksudkan memenuhi syarat, untuk pengembangan komoditi jagung seluas 25 hektar, komoditi kedelai 10 hektar, dan komoditi padi sawah 25 hektar.

“Luas area tersebut bisa berupa hamparan atau Kawasan maupun diluarnya. Terpenting luas lahan yang dimiliki itu mencukupi,” jelas Syaifudin.

Khusus untuk usulan komoditi sawah padi sawah, Dispertan menetapkan hanya beberapa kawasan dimulai dari Kecamatan Ujan Mas Merigi, Tebat Karai, Seberang Musi, dan Bermani Ilir.

“Alasan kita dalam menetapkan kawasan itu, dilihat dan dari luas area pengembangan. Sedangkan untuk komoditi Jagung dan Kedelai, bisa seluruh kecamatan,” ujar Syaifudin.(slo)