Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Setelah hari raya Idul Fitri, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang berencana menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Dengan demikian, calon tersangka masih dapat menunaikan ibadah puasa sekaligus merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarga masing – masing.

“Proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi akan terus berlanjut. Bisa saja, penetapan tersangka setelah hari raya idul fitri, ” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, Kamis (25/6/2015).

Hanya saja, siapa dan dalam perkara tipikor apa yang bakal berlanjut ke penetapan tersangka dan bergulir ke persidangan, belum dapat dijelaskan oleh Dodi. ” Tunggu saja nanti. Kawan-kawan juga bisa saksikan sendiri seperti sebelumnya,” ujar Dodi.

Meski belum dapat disebutkan siapa yang bakal ditetapkan sebagai tersangka, dapat saja diperkirakan atas sejumlah perkara yang sedang diproses tim penyidik Kejari belakangan ini, seperti soal KPDT, ADD atau selisih harga sengon.(slo)