KUPASBENGKULU.com, BENGKULU UTARA – Sekda Pemkab Bengkulu Utara, Said Idrus Albar, mengungkapkan, bagi bakal calon (balon) Bupati dan balon Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara, yang ingin menjadi salah satu kandidat pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti sebaiknya mendaftarlah diawal jadwal yang telah ditetapkan KPU Bengkulu Utara.

Ia beranggapan, akan lebih baik jika hal tersebut dilakukan diawal daripada melakukan pendaftaran di akhir jadwal tahapan dari jalur Partai Politik (Parpol) yang ditentukan.

“Cepat mendaftar akan lebih baik, jangan sampai mendaftar terakhir dari jadwal yang ditentukan. Hal itu diharapkan supaya kinerja KPU Bengkulu Utara akan lebih maksimal, selain itu kita dapat melihat keseriusan kandidat untuk maju dalam pilkada ini,” ungkapnya Rabu (14/7).

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Utara, Rodi mengatakan, untuk tahapan pendaftaran kandidat Calon Kepala Daerah (Cakada) jalur parpol, 14-25 Juli penerimaan berkas pendaftaran, 26-28 Juli pendaftaran, 4-7 Agustus Verifikasi berkas, 24 Agustus jadwal penetapan calon dan 26 Agustus pengundian nomor calon.

“Waktu penerimaan berkas pada pukul 07.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kandidat yang mendaftar harus mengantongi dukungan dari parpol minimal 6 kursi atau 20 persen dari total kursi di DPRD Kabupaten Bengkulu Utara yaitu 30 kursi,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Pengawasan Panwaslu Kabupaten Bengkulu Utara, Rodi berharap, pelaksanaan pilkada tahun ini dapat berjalan dengan baik. Ia juga mengajak kesinergian kepada semua pihak untuk mencegah permasalahan yang akan timbul.

“Kesuksesan pelaksanaan pilkada ini bukan dihitung dari berapa banyak permasalahan yang dapat di atasi, namun berapa banyak kita mencegah permasalahan tersebut terjadi,” pungkasnya.(jon)