Press realese penangkapan pelaku narkoba di Polres Bengkulu

Press realese penangkapan pelaku narkoba di Polres Bengkulu

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dua orang warga Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu yang berinisial JM dan SZ harus mendekam dibalik jeruji besi lantaran tertangkap polisi saat edarkan sabu di kawasan Jalan Barito Kelurahan Padang Harapan, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu pada beberapa waktu lalu.

Penangkapan ini dikatakan Kapolres Bengkulu AKBP Ardian Indra Nurinta merupakan hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Bengkulu setelah kedua orang tersebut menjadi target operasi dalam beberapa bulan terkhir.

“penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan dan hasil pengembangan anggota kita, sudah cukup lama tetapi waktu digrebek waktu diduga mereka ada pesta sabu barang buktinya tidak begitu banyak akan tetapi ini sudah menjadi pantauan,” kata Ardian

Dari tangan pelaku JM dan SZ, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket Sabu senilai Rp 500 ribu yang terbungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan kedalam bungkus rokok, serta satu buah botol minuman beserta alat hisap dan dua unit handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.

Kapolres juga menerangkan bahwa kedua pelaku akan disangkakakn pasal berlapis lantaran dari hasil tes urine, keduanya pesitif gunakan barang haram tersebut sehingga pasal yang dikenakan terhadap keduanya yakni pasal 117 ayat 1 uu narkotika, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 a dengan ancaman mencapai 20 tahun penjara.

“kita kenakan pasal berlapis, yakni 117 ayat 1 uu narkotika, pasal 112 ayat 1, pasal 127 ayat 1 a dengan ancaman mencapai 20 tahun penjara,” Jelas Ardian. (bii)