Calon kepala daerah

KUPASBENGKULU.com,BENGKULU UTARA – Persyaratan untuk mendaftar sebagai calon kepala daerah (Cakada), pada Pilkada serentak 9 Desember 2015 nanti. Kandidat harus melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam berkas pendaftaran ke KPU.

Uniknya, pihak KPU Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal tersebut tidak mempublikasikan nominal LHKPN kandidat yang telah di laporkan ke KPK sebelumnya.

Sikap demikian bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang meminta, LHKPN tersebut hendaknya diumumkan di papan pengumuman KPU. Dengan demikian, pemilih dapat mempertimbangkan dan melakukan kroscek antara kekayaan dengan profil calon yang akan dipilihnya sebagai kepala daerah.

“Kejujuran calon itu bisa dilihat dari sekarang. Kalau terpilih, sudah nampak dari sekarang dia transparan terhadap harta kekayaan,” kata Adnan.

Sementara itu, Komisioner KPU Bengkulu Utara, Joniadi, kepada wartawan, Minggu (26/7) mengatakan, LHKPN tersebut merupakan salah satu persyaratan cakada untuk mendaftarkan diri ke KPU sesuai dengan PKPU Nomor 12 tahun 2015. Mengenai LHKPN itu sendiri nominalnya tidak dipublikasikan, cukup mengetahui saja bahwa kandidat yang bersangkutan telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“LHKPN tidak untuk dipublikasikan, cukup untuk mengetahuinya saja, bahwa calon telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK,” ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panwaslu Bengkulu Utara, Bejo mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak KPU, LHKPN para kandidat memang tidak untuk dipublikasikan. Laporan tersebut cukup disampaikan ke KPU saja.

“Kita sudah koordinasi nominal LHKPN tidak untuk dipublikasikan,” demikian Bejo.(jon)