Pejabat Pemkab Bengkulu Utara

kupasbengkulu.com, bengkulu utara – Setelah dilakukan pertemuan alot dengan 5 orang perwakilan dari Desa Simpang Batu dengan pihak pemerintah daerah yang dihadiri oleh pihak muspida di ruang pertemuan Setdakab Bengkulu Utara, pihak pemerintah daerah menawarkan dua opsi kepada warga. Menyerahkan lahan untuk ganti rugi dan tetap bertahan dengan lahan garapan.

(baca juga : Tolak Terbitnya Sertifikat, Puluhan Warga Datangi Pemkab Bengkulu Utara)

Dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkulu Utara, Said Idrus Albar dihadapan 5 orang perwakilan dengan tegas memberikan jalan keluar bagi masyarakat yang tinggal di Desa Simpang Batu.

Adapun pemerintah daerah lanjut Idrus tetap akan berpihak kepada masyarakat. Namun, ada kajian yang perlu juga diketahui oleh masyarakat. Seperti, jika lahan yang sudah diganti rugi dan selesai dilakukan pembayaran oleh pihak perusahaan tidak boleh lagi untuk digarap atau berpindah tangan lagi.

Karena hal itu nantinya akan berusan dengan pihak hukum. Akan tetapi, jika masyarakat yang tetap bertahan dan tidak mau diganti rugi lahan yang digarap sudah lebih dari 8 tahun, pemerintah daerah akan tetap membela masyarakatnya untuk mendapatkan hak tersebut.

“Pemerintah daerah tetap akan membela rakyatnya untuk menumpang hidup. Namun ada batasan lahan yang dimiliki per KK nya,” kata Idrus.

Selain itu, Idrus juga menekankan kepada warga yang hadir ini untuk tidak terprovokasi dengan hal yang bisa menjerumuskan masyarakat itu sendiri. Pertahankan hak yang sesuai dengan data yang ada.
“Jangan memunculkan polemik yang dapat menyengsarakan diri sendiri dan keluarga,” imbau Idrus. (jon)