Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad

kupasbengkulu.com – Ditundanya Pilkada serentak di empat daerah, yakni Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Mataram, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Tasikmalaya dikarenakan hanya memiliki calon tunggal, diyakini DPD RI sebagai langkah yang tepat.

Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad, saat kunjungannya ke Bengkulu menuturkan hal semacam ini seharusnya memang tidak perlu ditanggulangi dengan mengeluarkan Perppu. Menurutnya, Perppu bukan dibuat untuk menganulir aturan yang sudah ada sebelumnya, namun untuk mengisi kekosongan karena kebutuhan yang mendesak.

“Kalau Perppu yang kemarin diisukan dibuat Presiden itu benar-benar dilakukan, maka sudah menyalahi aturan yang ada,” ujar Farouk, Kamis (20/08/2015).

Dia juga meyakini hal ini tak akan mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak di daerah lainnya. Pilkada serentak akan tetap berlangsung dan menjadi catatan ke depan agar dilakukan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Sampai sekarang tidak ada kemungkinan Pilkada diundur, akan tetap berjalan dengan beberapa catatan ke depan kita tetap tidak setuju ada Perppu. Semua penghalang yang terjadi agar jangan sampai terulang di Pilkada serentak 2017, Undang-Undangnya yang harus direvisi termasuk tidak memperketat syarat untuk calon independent maupun partai,” jelasnya.

Dia juga mengatakan, dalam Pilkada seharusnya setiap calon yang diusulkan partai harus diketahui dahulu oleh publik kualitasnya sehingga jangan hanya sekedar populer dan memiliki uang saja, namun harus berkualitas.

“Uji publik dilakukan agar tak terjadi oligarki partai, sehingga seharusnya sebelum partai mengusung calon kepala daerah, publik sudah mengetahui sepak terjang calon tersebut,” pungkasnya. (val)