Hearing ke DPRD Kota

kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Izin Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan kini kian menjadi konflik yang berkepanjangan. Pasalnya dari hasil hearing antara Aliansi Masyarakat Kota Bengkulu menggugat Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Selasa (29/12/2015) menyimpulkan sementara ini surat izin Wali Kota Bengkulu dianggap salah atau tidak sesuai dengan aturannya.

Hal ini di buktikan oleh Aliasi Masyarakat Kota Bengkulu menggugat wali Kota dan DPRD Kota Bengkulu setelah mendatangkan Direktur RSUD Kota Bengkulu dr Lista Cerly Viera. Di ruang rapat DPRD Kota Bengkulu, Aliasi Masyarakat Kota Bengkulu menggugat wali kota meminta penjelasan dari dr Lista untuk menjelaskan kronologisnya.

“Kronologisnya, kita memang sudah tahu ia berobat di Jakarta di RS Abdi Waluyo dan sudah mengirim rekam medisnya. Secara psikologis dan fisiknya, ia sehat saja, tapi ia terus mengeluh sakit dan saya mengeluarkan surat rekomendasi. Tak lama kemudian keluar izin dari Kemendagri,” kata dr Lista.

Namun, hal ini kemudian diklarifikasi oleh Melyansori selaku kelompok Aliasi Masyarakat Kota Bengkulu menggugat wali kota. Menurutnya, rekam medis dari Wali Kota Bengkulu tersebut tidak sah, sebab rekam medis yang digunakan oleh RSUD Kota Bengkulu adalah rekam medis yang digunakan Wali Kota Bengkulu untuk izin pertama kalinya. Sedangkan untuk izin keduanya, Wali Kota Bengkulu tak melakukan rekam medis.

“Kalau memang hendak izin kembali harus ada rekam medis lagi dan itu sesuai dengan peraturannya, dimana kalau Kepala Daerah tidak boleh keluar dari daerah pemerintahannya selama tujuh hari berturut-turut, kecuali ia dalam keadaan sakit. Kita lihat surat dari Kemendagri tersebut tidak profesional, tanggalnya saja tidak ada,” kata Melyansori.

Kemudian, apa yang dijabarkan oleh Melyansori dibenarkan oleh dr Lista, ia mengakui bahwa rekam medis tersebut hanya sekali dilakukan yakni pada awal Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan izin untuk berobat. Sedangkan adanya izin tersebut ia tak pernah tahu.

Mendengar semua hal itu, Ketua DPRD Kota Bengkulu, Erna Sari Dewi menganggap bahwa apa yang dilakukan RSUD Kota Bengkulu dan surat izin dari Wali Kota Bengkulu memang salah. Sehingga perlu ada pengecekan lebih lanjut dari perkara ini.

“Saya memberikan apresiasi bagi Aliasi Masyarakat Kota Bengkulu menggugat wali kota yang telah mengingatkan kita dan saya lihat hal ini memang salah. Pihak RSUD Kota Bengkulu memberikan rekomendasi untuk surat izin tersebut salah karena tidak ada rekam medisnya,” tegas Erna.(dex)