Bupati Bengkulu Utara,Hamka Basri

Hamka Sabri saat menjabat sebagai caretaker Bengkulu Utara

Bengkulu, kupasbengkulu.com – Berkas perkara Sengketa Tapal batas antara Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu utara saat ini sudah berada di Mahkamah Agung untuk dilakukan Uji Materi, hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Bengkulu Hamkah Shabri, Kamis, (25/02/2016)

“Soal tapal batas itu sekarangkan sudah berada di Mahkamah Agung karena statusnya saat ini untuk uji materi kita tunggu saja hasilnya,” kata Hamka.

Dalam hal ini, pihaknya belum bisa memastikan hasil yang akan keluar di Mahkamah Agung terkait dengan uji materi tapal batas Lebong dan Bengkulu Utara.

“Kita juga belum tahu hasilnya seperti apa, yang jelas pihak Kabupaten Lebong yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung itu, untuk sengketa tapal batas,” jelasnya.

Dirinya juga belum bisa memastikan kapan akan dikeluarkan hasil uji materi yang dilakukan Mahkamah Agung.

“Itu juga tergantung dengan hakim kapan akan mengeluarkan hasilnya nanti yang jelas hingga saat ini kita masih menunggu,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya lima desa yang selama ini masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong yakni Desa Padang Bano, Desa Limes, Desa Sebayua, Desa U’ei dan Desa Kembung beralih menjadi wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2015.

Keputusan Kementerian Dalam Negeri ini ditolak oleh masyarakat sebab dalam Undang-Undang nomor 39 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, lima desa itu masuk dalam wilayah Kabupaten Lebong.(cr3)