Yuliswan

Yuliswan

kupasbengkulu.com – Penghentian perkara penganiayaan berat yang melibatkan penyidik KPK Novel Baswedan oleh Kejaksaan Agung RI berbuntut panjang.

Hari ini, Selasa (1/3/2016) korban penganiayaan atas nama Irwan Siregar mengajukan gugatan praperadilan atas diterbitkannya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Novel kepada Pengadilan Negeri Bengkulu.

“Hari ini gugatan praperadilan sudah resmi kita daftarkan atas nama Irwan Siregar , kita harapkan Pengadilan Negeri Bengkulu agar secepatnya mengagendakan jadwal persidangan” Kata kuasa hukum korban, Yuliswan.

Tambah Yuliswan, poin-poin dalam gugatan praperadilannya tidak lari dari SKP2 Kejaksaan Agung yang menyatakan kasus Novel tidak cukup alat bukti dan dianggap sudah kedaluarsa.

” Kita mau mematahkan alasan dari Kejaksaan yang menyatakan tidak cukup alat bukti, disana legal standing kasus Novel sudah kita lampirkan” Ungkap Yuliswan

Nantinya didalam sidang praperadilan akan disertakan saksi ahli dari kalangan akademisi yang berkompeten dibidang hukum. “kita juga akan menyertakan saksi ahli dari Perguruan Tinggi, minimal seorang Guru Besar. Kita sudah hubungi dan beliau sudah menyetujui” Pungkasnya. (cr4)