images

Bengkulu, Kupasbengkulu.com– Kabid Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Imanuel SH melapor ke Direktorat Umum Polda Bengkulu, Jumat siang (04/03/2016), atas pengelapan uang senilai Rp1,3Miliar yang dilakukan AZ, bawahannya.

Dalam laporannya terungkap, saat itu Imanuel mengirim uang senilai Rp1.3 Miliar via ATM Mandiri, Jalan S Parman pada bulan Juli 2015 lalu.

Uang dikirim ke Az untuk mendirikan usaha. Namun usaha yang dijanjikan oleh pelaku sebelumnya belum terlaksana. Hal Ini membuat Imanuel curiga, dan melakukan croscek pengunaan uang yang sudah  dikirimnya. Hasilnya tekuak, uang yang dikirimnya tersebut dialihkan atas nama pelaku Az pribadi.

Usai menerima laporan, Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno mengatakan akan memanggil pelaku, untuk dimintai keterangan lebih lanjut kasus dugaan pengelapan ini.

“Iya, laporannya sudah kita  terima. Secepatnya akan kita panggil terlapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas  Sudarno.(bro)