tersangka Hr saat digelandang di sel Polda Bengkulu.

Tersangka Hr saat digelandang di sel Polda Bengkulu.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com – Direktorat Reskrim Khusus Polda Bengkulu Kombes Pol Roy Hardi, menahan mantan Kadis Pekerjaan Umum Kabupaten Seluma, Hr di Rumah tahanan Polda.

Sebelumnya, Hr sempat diperiksa mulai pukul 10. 02 WIB hingga 18.00 WIB, dan sempat tim medis melakukan pengecekan kesehatan terhadap Hr. “Tujuan penahanan ini dilakukan, agar tidak menghilangkan barang bukti. Tidak melarikan diri sesuai pada KUHAP”, jelas Kombes Pol Roy Hardi, di Mapolda, Senin, (07/03).

Sebelum Hr memang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda, dan sempat dilayangkan pemanggilan pertama. Hanya saja kala itu tersangka Hr tidak memenuhi panggilan penyidik. Penahanan Hr akan terhitung selama 20 hari, dengan perpanjangan 40 hari kedepan.

“Tadi saya sudah sampaikan, dalam KUHAP sudah diatur. Tidak mengulangi perbuatannya lagi, alasan paling penting, tersangka tidak bersikap kooperatif terhadap kita,” jelas Roy.

Hr Berlari

tersangka Hr yang sudah mengenakan baju orange tahanan Polda ini, digelandang bersama tim Reskrimsus Polda Bengkulu ke ruang tahanan Polda. Uniknya, tersangka Hr enggan di dokumentasikan oleh wartawan. Sehingga tampak Hr bergegas berlari menuju ruang tahanan, sembari menghindari jepretan, sorotan kamera wartawan.

Sementara itu, pengacara tersangka, Merry Agustin menerangkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melakukan upaya hukum terhadap kliennya. Selain itu nantinya, pihaknya akan juga melakukan upaya praperadilan.

“Kita lihat nanti, tidak menutup kemungkinan, kita melakukan praperadilan untuk klien kita ini,” ujar Merry.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hr tersandung kasus proyek pembangunan jalan Desa Nanti Agung-Dusun Baru. Hr tersandung Anggaran proyek APBN Tahun 2013 senilai Rp 1,2 miliar. Penyidik mensinyalir, ada pengurangan volume pekerjaan serta kelebihan bayar.

Hr juga dinilai bertanggungjawab, karena menyetujui kelebihan pembayaran tersebut. Selain itu, penyidik juga mengindikasikan, jika spesifikasi pekerjaan tidak sesuai dengan fisik bangunan yang selesai dikerjakan.

sementara ketujuh tersangka lainnya kini sudah menjalani penahanan pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Mereka itu adalah Kepala Dinas PU Seluma saat ini, AH), Wa (PPTK), An, No, Ar dan Br (Tim PHO) dan Si (Kontraktor pelaksana). Ah sebagai Kadis PU Seluma saat ini ikut terseret, karena saat proyek Jalan Nanti Agung dikerjakan, dirinya merupakan salah satu Kabid di PU Seluma.(bro)