Kapolres Bengkulu saat melihat para tersangka Narkoba.

Kapolres Bengkulu saat melihat para tersangka Narkoba.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com-Peredaran gelap Narkoba di Kota Bengkulu dinilai sudah semakin marak. Bagaimana tidak, sepanjang bulan Januari hingga akhir Maret 2016, jajaran Polres Bengkulu berhasil mengamankan 13 tersangka pengedar Narkoba dan dua pengguna dari sembilan kasus Narkoba.

Ini dikatakan Kapolres Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurita saat jumpa pers, Kamis (10/3/2016). “Para pelaku sudah kita amankan di Lapas Malabero, karena kapasitas disana masih bisa menampung banyak, semenjak adanya perpindahan ke Lapas Bentiring”, kata Kapolres.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menangamankan barang bukti berupa shabu seberat 3,62 gram, ganja seberat 32,73 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti alat hisap (bong) shabu, dan berbagai jenis handphone yang digunakan untuk transaksi Narkoba, termasuk uang tunai jutaan rupiah.

“Barang bukti berupa ganja dan shabu sudah kita musnahkan, sesuai dengan Pasal 91 Ayat 1 dan 2 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, barang bukti harus segera dimusnahkan dalam waktu 7 hari hari”, jelasnya.

Sudah Parah
Maraknya kasus narkoba di Kota Bengkulu belakangan ini, dikatakan Kapolres peredaran gelap Narkoba sudah parah. “Kalau kita lihat di tahun 2015, ada enam orang anak yang kita proses, terkait kasus Narkoba. Masih anak-anak sudah terjerat Narkoba, bagaimana yang sudah dewasa? Belum lagi ketika kita melakukan razia di jalanan saja, kita pernah menemukan Narkoba” kata Kapolres

Dari data yang dihimpun Badan Narkotika Nasional (BNN), pada tahun 2015 terdapat 22.605 pengguna Narkoba di Provinsi Bengkulu. Jenis pemakai yang berstatus coba pakai berjumlah 13.481. Pemakai dan yang berstatus teratur pakai berjumlah 7.886 pemakai.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat dan para orang tua, agar berhati-hati, katakan tidak pada Narkoba. Mari bekerja sama dalam mengurangi angka penyalahgunaan Narkoba.

“Bila melihat ada orang atau anak sudah berprilaku aneh, segera laporkan. tidak usah takut akan ditangkap, karena nantinya yang dilaporkan akan menjalani rehabilitasi. Itu sudah ada aturannya sendiri. lain ceritanya kalau sudah ditangkap polisi”, jelas Kapolres (cr4)