Ilustrasi/Istimewa

Ilustrasi/Istimewa

Kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Tindakan asusila kembali terjadi di wilayah Kota Bengkulu. Korban diketahui berinisial Tr (25) mahasiswi kesehatan di salah satu Kota Bengkulu, warga Kabupaten Bengkulu Utara. Tr melaporkan mantan pacarnya bernama EK (26) warga Jalan Timur Indah III Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu.

Dalam laporannya ke Mapolda Bengkulu, pada Minggu (13/3/2016) korban melihat password (kata kunci-red) akun medsos miliknya yang sudah diperbaharui oleh mantan pacarnya.

Selain itu korban melihat foto dirinya yang diduga dengan keadaan bugil. jelas saja dengan foto yang sejatinya tersebar dalam dunia maya, maka ia terkejut. Tidak senang diperilakukan atas hal ini, korban langsung melapor ke pihak Mapolda Bengkulu. Atas kejadian ini, mantan korban akan dikenakan UU No 44 Tahun 2008 tentang fotografi dan pencemaran nama baik.

Kapolda Bengkulu Birgjen Pol M Ghufron melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Sudarno laporan korban. Pihaknya akan menyelidiki serta memanggil pelaku dalam hal ini.

“Kita akan panggil, pelaku telah melanggar UU no 44 tahun 2008 tentang fotografi. Diduga foto pribadi korban yang dimuat dalam medsos itu,” pungkas Sudarno, Mapolda Bengkulu Senin (14/3/2016).(bro)